

Reporter : Winda Safitri • Editor : KKP_Padang2
Inspeksi kesehatan lingkungan pada pengawasan keamanan pangan (IKL-P3) adalah upaya yang dilakukan untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan sehingga makanan yang dikonsumsi memenuhi syarat kesehatan.
Inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media lingkungan dalam rangka pengawasan berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
Berdasarkan PERMENKES RI No. 62 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kesehatan Haji salah satu kegiatan dalam pengawasan kesehatan lingkungan yaitu pengawasan catering haji. Pengawasan ini dilakukan mulai dari pra embarkasi yaitu sebelum kegiatan haji yang dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan catering haji, selama pelaksanaan embarkasi haji berlangsung dan selama debarkasi haji.
Menurut PERMENKES Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan baku lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ atau pembuatan makanan dan minuman.
Pengawasan IKL-P3 selama Embarkasi Haji dilaksanakan oleh petugas dari substansi Pengendalian Risiko Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang. Pengawasan ini menggunakan Formulir IKL-P3 yang diterbitkan oleh Dirjen P2P Kemenkes RI.
Variabel Penilaian dalam pengawasan IKL-P3 antara lain Pembelian dan penerimaan bahan pangan, Penyimpanan bahan pangan dan pangan jadi, Penyimpanan dingin, Persiapan pengolahan pangan, Penanganan pangan, Penyajian dan pengangkutan pangan siap saji, Peralatan dan perlengkapan, Pembersihan dan sanitasi peralatan, Fasilitas sanitasi (di dapur dan dining hall), Pengelolaan sampah dan limbah cair, Pengendalian vektor dan binatang pengganggu lainnya, Hygiene perorangan penjamah makanan, Lain-lain seperti keberadaan tenaga sanitarian, pengecekan suhu peralatan, suhu pangan, dll.
Beberapa kegiatan IKL-P3 pada pengawasan Tempat Pengolahan Pangan : (Gambar kegiatan pada thumbnail)
- Pemeriksaan dapur (tempat memasak) pada Catering Golden yang menyajikan makanan pada Calon Jemaah Haji tanggal 05 Juni 2023. Pemeriksaan antara lain penjamah makanan menggunakan APD (masker, penutup kepala, apron dan sarung tangan sewaktu memasak, kondisi lantai tempat memasak tidak licin.
- Pemeriksaan tempat penyimpanan makanan yang akan dikonsumsi Jemaah dalam freezer khusus penyimpanan makanan jadi, suhu penyimpanan sudah sesuai aturan yang ditetapkan. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada catering yang menyajikan makanan pada Calon Jemaah Haji selama di Pesawat. Pemeriksaan ini pada catering Banua tanggal 06 Juni 2023.
- Pemeriksaan makanan yang akan dikonsumsi oleh Calon Jemaah Haji di Asrama haji, selain memeriksa kondisi sanitasi ruang penyiapan penyajian makanan petugas juga melakukan pengecekan suhu makanan sehingga makanan yang dikonsumsi layak secara kesehatan. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Catering Haji CV. Golden tanggal 09 Juni 2023.
Penulis : Winda Safitri, SKM (Sanitarian Ahli Pertama)
Hit: 329