Kamis, 21 November 2024
Selamat Hari Kekarantinaan Kesehatan (HKN) Ke 60 • Berdasarkan Permenkes No.10 Tahun 2023 KKP Kelas II Padang berganti nama menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang • Call Center / WhatsApp : 0811-6655-595 • Ayo Vaksin Meningitis di BKK Padang, Kuota Terbatas.. • BAGI JAMAAH UMROH SILAHKAN VAKSINASI MENINGITIS DI KKP KELAS II PADANG JL.SUTAN SYAHRIR NO.339 NO TELPON 0751 61637 RAWANG PADANG DAN DI WILKER BIM JL.OLO BANGAU NO TLP 0751 4851789 • Pendaftaran Pelayanan Vaksinasi kami berlakukan dengan Sistem Online melalui http://sinkarkes.kemkes.go.id • Bagi Anda Pelaku Perjalanan Ke Arab Saudi, Pastikan Anda Telah Divaksi Meningitis dan Memiliki Buku ICV (International Certificate of Vaccination) • PELANGGAN YANG TERHORMAT, MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN ANDA, ADMINISTRASI PELAYANAN JASA, KAMI MENERAPKAN SISTEM PEMBAYARAN ONLINE MELALUI BANK, ATM, DAN KANTOR POS. • BKK Padang Berkomitmen menjadi Wilayah Bebas Dari Korupsi... Berani Jujur...HEBAT!! • Selamat Datang Di Website Resmi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang •
Whistleblowing System
Whistleblowing System Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang

Formulir Whistleblowing System Mohon lengkapi formulir ini untuk mengirimkan laporan anda.

 
Ke Beranda

Whistleblowing System

adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Tata cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui form WBS (Whistleblowing System) KKP Padang, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di form Whistleblowing, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir Whistleblower Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai KKP Padang, silahkan melapor ke Tim WBS KKP Padang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut apabila memenuhi unsur dibawah ini :

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Media Sosial :

Layanan Telpon : 0751-61637