
Reporter : Tim Website KKP Padang • Editor : KKP_Padang2
Ibadah umrah menjadi alternatif bagi masyarakat karena lamanya masa tunggu ibadah haji. Per tanggal 17 Maret 2023 jemaah umrah asal Indonesia tercatat sebanyak 352.892 orang. Bapak Rahmat Kurniadi, S. Sos, M.Kes dari Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam paparannya menjelaskan tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan dan Vaksinasi Internasional bagi Jemaah Umrah. Pelayanan kesehatan bagi jemaah umrah mencakup 3 komponen utama, yaitu pembinaan (upaya memberikan pengetahuan kepada jemaah umrah mengenai pentingnya perilaku hidup sehat dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan), perlindungan (upaya yang ditujukan agar jemaah umrah terhindar dari penyakit menular dan penyakit tidak menular), dan pelayanan kesehatan (diberikan baik pada saat jemaah umrah berada di Indonesia, maupun saat sudah berada di Arab Saudi).
Bapak Rahmat Kurniadi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, pelaksanaan bimbingan ibadah umrah dilaksanakan sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi, dan diberikan paling sedikit 1x pertemuan dalam bentuk teori dan praktek yang meliputi manasik kesehatan dan perjalanan umrah. Dalam manasik kesehatan dijelaskan tentang kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam pelayanan kesehatan dan perlindungan jemaah umrah, perlunya jemaah umrah menyediakan obat-obatan khusus sesuai riwayat penyakitnya dan menyertakan resep obatnya, serta tips menjaga kesehatan selama berumrah.
Terkait dengan pelayanan kesehatan bagi jemaah umrah, saat berada di Arab Saudi akan dilakukan oleh rumah sakit di Arab Saudi dengan menggunakan jaminan kesehatan dari PPIU. Sementara saat sudah berada di Indonesia menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam kebijakan yang berlaku tidak ada kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi jemaah umrah, namun Kementerian Kesehatan tetap menganjurkan untuk memeriksakan kesehatannya sebelum berangkat sebagai upaya pelayanan dan perlindungan bagi jemaah umrah.
Dalam paparan selanjutnya dijelaskan mengenai Kebijakan Vaksinasi Internasional bagi Jemaah Umrah. Khusus vaksinasi COVID-19 berlaku Surat Edaran Kasatgas No. 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam kebijakan ini disebutkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis booster 1 bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Khusus vaksinasi Meningitis Meningokokus berlaku Nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri No. 211-1246 tentang Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, serta Surat Edaran Sekjen No.HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi bagi Jemaah Haji dan Umrah. Dalam kebijakan ini disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah. Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tetap menganjurkan jemaah umrah untuk mendapatkan vaksinasi Meningitis Meningokokus agar tidak tertular, mengingat Arab Saudi merupakan tempat berkumpulnya jemaah dari berbagai negara termasuk negara endemis Meningitis Meningokokus. Termasuk juga menganjurkan vaksinasi internasional lainnya seperti vaksinasi influenza, dan vaksinasi pneumonia.
Hit: 500