Senin, 11 Agustus 2025
Selamat Tahun Baru 2025 • Berdasarkan Permenkes No.10 Tahun 2023 KKP Kelas II Padang berganti nama menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang • Call Center / WhatsApp : 0811-6655-595 • Ayo Vaksin Meningitis di BKK Padang, Kuota Terbatas.. • Pendaftaran Pelayanan Vaksinasi kami berlakukan dengan Sistem Online melalui http://sinkarkes.kemkes.go.id • Bagi Anda Pelaku Perjalanan Ke Arab Saudi, Pastikan Anda Telah Divaksi Meningitis dan Memiliki Buku ICV (International Certificate of Vaccination) • PELANGGAN YANG TERHORMAT, MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN ANDA, ADMINISTRASI PELAYANAN JASA, KAMI MENERAPKAN SISTEM PEMBAYARAN ONLINE MELALUI BANK, ATM, DAN KANTOR POS. • BKK Padang Berkomitmen menjadi Wilayah Bebas Dari Korupsi... Berani Jujur...HEBAT!! • Selamat Datang Di Website Resmi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang •
Berita
Info Publik Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Kementerian Kesehatan RI • Nasional30 April 2021 - 16:38 WIB
Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19
Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19
Kemenkes Terbitkan Juknis Baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19

Reporter : - • Editor : KKP_Padang2

 

Pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan kapan berakhir, sementara masyarakat tetap membutuhkan pelayanan kesehatan terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Kesehatan RI menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Riskesdas 2018 menunjukkan data yang komprehensif tentang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yakni dari 57,6% penduduk Indonesia yang bermasalah kesehatan gigi dan mulut, terdapat 10,2% penduduk terlayani. Kemudian ada 2,8% penduduk Indonesia berusia 3 tahun ke atas dengan perilaku menyikat gigi yang benar.

Survei WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Perlu upaya penyesuaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah penularan yang dapat menyelamatkan nyawa pasien maupun dokter gigi.

Data dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia, sebanyak 39 dokter gigi meninggal terpapar COVID-19. Sampai tanggal 5 Februari 2021 dokter gigi yang terpapar COVID-19 berjumlah 396 orang, terdiri dari Puskesmas 199 orang, Rumah Sakit 92 orang, klinik 36 orang, praktek Mandiri 35 orang, dan institusi pendidikan atau Fakultas Kedokteran Gigi 13 orang.

Salah satu Tim Penyusun buku Juknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dr. Iwan Dewanto mengatakan penyusunan Juknis tersebut bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

“Dokter gigi termasuk tenaga kesehatan yang berisiko tinggi. Dokter gigi bisa tertular COVID-19 salah satunya bisa terjadi apabila droplet dari pasien positif COVID-19 hinggap pada alat kerja yang digunakan dokter gigi” katanya saat sosialisasi Juknis tersebut secara virtual, Kamis (29/4).

Iwan menyebut ada empat tahapan skema pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang harus diterapkan di masa pandemi COVID-19, antara lain pertama Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter gigi harus mengatur ruang praktik, yakni memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan ruangan.

Ventilasi harus dipastikan ada aliran udara masuk dari arah belakang ruangan dan ada aliran udara keluar ke arah depan ruangan.

Exhaust Fan berada di bawah, jarak dari lantai kurang lebih 20 cm supaya aliran udara terjadi. Hindari penggunaan kipas angin atau AC yang diletakkan di langit-langit atau di depan dental unit/kursi gigi yang arah anginnya mengarah dari pasien ke operator saat melakukan prosedur.

Puskesmas masih bekerja dengan 2 dental unit yang tanpa sekat. Ruangan dengan dental unit berjumlah lebih dari 1 harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 meter antar dental unit dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masing-masing dental unit.

Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan maka hanya satu dental unit yang harus digunakan untuk merawat pasien.

Kedua, Tahapan Sebelum Kunjungan Pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke FKTP.

“Penapisan ini bisa dengan menggunakan teledentistry atau konsultasi dengan dokter gigi dengan memanfaatkan media telekomunikasi,” kata drg. Iwan.

Perubahan lainnya adalah perubahan volume kunjungan pasien. Volume pasien saat ini harus dikendalikan, pihak Puskemas harus menghitung batas maksimal volume pasien.

Hal ini dapat ditetapkan berdasarkan jumlah kamar praktik dokter gigi, luas ruang praktik dokter gigi, tata letak fasilitas prasarana yang digunakan di dalam ruangan, dan waktu yang diperlukan untuk membersihkan dan mendesinfeksi prasarana tersebut.

Tahap ketiga adalah Tahapan Saat Kunjungan Pasien, yaitu dengan mengukur suhu kemudian meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun ditempat yang sudah disediakan. Selain itu juga pihak Puskesmas memasang imbawan protokol kesehatan dalam bentuk poster, standing banner, atau stiker.

Tahap terakhir adalah Tahapan Setelah Selesai Kunjungan Pasien. Dilakukan pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up pasien bisa digunakan teledentistry.

Yang paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan ruang staf. Di zona inj semua orang harus memakai masker dan melakukan hand hygiene.

Selanjutnya zona merah adalah zona infeksius. Zona ini dipergunakan untuk tindakan dan saat praktek diwajibkan memakai APD sesuai yang direkomendasikan.

“Dengan tersusunnya petunjuk teknis pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penatalaksanaan pelayanan gigi dan mulut yang selama pandemi ini terhenti atau sangat terbatas,” ucap drg. Iwan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Hit: 1186

 
 

Komentar Anda

Aplikasi BKK

Survei Kepuasan Pelanggan


Keterangan:

   Excellent    Good    Average    Bad    Very Bad

Agenda Kegiatan

Rabu, 06 Agustus 2025

  • » 
    Visitasi Klinik

Agenda Kegiatan Lainnya

Video Terbaru

Media Sosial :

Layanan Telpon : 0751-61637