Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang, Kegawatdaruratan, dan Situasi Khusus
Tugas Pokok dan Fungsi:
-
Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang;
-
Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis;
-
Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang;
-
Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara;
-
Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan;
-
Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi;
-
Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik;
-
Pengawasan, pencegahan, dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering;