
Reporter : Tim Website KKP Padang • Editor : KKP_Padang2
Klinik/ rumah sakit yang akan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Padang untuk membuka layanan vaksinasi internasional dapat menyimak Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/II/2745/2018 tentang Tata Cara Penrbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada Klinik dan Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Vaksinasi Internasional. Pada Pasal 2 (dua) tertuang persyaratan sebagai berikut :
- Permohonan pelaksanaan penerbitan dan permintaan blangko ICV kepada KKP setempat (sesuai dengan formulir lampiran 1)
- Salinan izin operasional klinik/ rumah sakit
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik/ pimpinan/ penanggungjawab klinik/ rumah sakit tentang penugasan dokter yang melaksanakan vaksinasi disertai dengan spesimen tandatangan (sesuai dengan formulir lampiran 2)
- Salinan surat izin praktek dokter dan sertifikat telah mengikuti pelatihan vaksinologi terakreditasi dari organisasi profesi yang berwenang terkait vaksinologi dan/ atau pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
- Daftar peralatan pelayanan vaksinasi (sesuai dengan formulir lampiran 3)
- Surat pernyataan memiliki rantai dingin (cold chain) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi (sesuai dengan formulir lampiran 4)
- Surat pernyataan memiliki alat pengolah data dan jaringan internet (sesuai dengan formulir lampiran 5)
- Daftar tenaga administrasi untuk melakukan pencatatan dan pelaporan (sesuai dengan formulir lampiran 6)
- Dokumen kerjasama pengelolaan limbah medis
Seluruh berkas persyaratan dikirimkan melalui alamat email kkppadang@kemkes.go.id untuk dapat diproses lebih lanjut, yaitu verifikasi berkas persyaratan dan visitasi klinik/ rumah sakit (apabila berkas persyaratan dinyatakan telah lengkap).
Hit: 4409