Reporter : Tim Website KKP Padang • Editor : BKK_Padang
Surveilans merupakan proses analisis yang sistematis dan berkelanjutan terhadap data yang dikumpulkan dan diolah, serta proses menyampaikan informasi kepada pihak yang memerlukan untuk dapat melakukan suatu tindakan. Bapak Zendrami Yanto, SKM, MM, Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (PKSE) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Padang dalam paparannya menjelaskan tentang Surveilans Pasca Ibadah Umrah. Surveilans ini meliputi deteksi, verifikasi dan notifikasi; pencegahan; dan respon terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB)/ wabah pasca ibadah umrah. Pada bulan Februari 2023, beberapa negara melaporkan KLB penyakit menular seperti Marburg Virus Disease, Lassa Fever, Nipah Virus Disease, Measles, Dengue, Avian Influenza (H5N1, H5N5, H7N9), Polio, MERS-Cov, Meningitis Meningokokus.
Bapak Zendrami Yanto dalam penjelasannya menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 16 Maret 2023 tercatat keberangkatan 21 pesawat dan kedatangan 19 pesawat yang mengangkut jemaah umrah dari dan ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Dalam periode tersebut tercatat 7.516 jemaah umrah berangkat dan 6.268 jemaah umrah datang ke BIM. Sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, dalam Surveilans Pasca Ibadah Umrah, Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan KKP; Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota melaksanakan pengawasan kepada jemaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan, serta melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan KKP; sementara KKP melaksanakan pengawasan kepada jemaah umrah saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Surat Edaran di atas adalah data jemaah umrah tidak didapatkan secara lengkap oleh KKP sehingga tidak bisa mengirimkan notifikasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan terhadap jemaah umrah. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota juga tidak mempunyai data keberangkatan dan kedatangan jemaah umrah yang terdapat di wilayahnya.
Dalam paparan terakhir, Bapak Zendrami Yanto menyampaikan bahwa pelaksanaan surveilans pasca ibadah umrah harus melibatkan koordinasi dengan lintas sektor terkait diantaranya Kementerian Agama, Imigrasi, biro travel umrah, maskapai, dan lain-lain; serta perlu segera disepakati dan ditetapkan format surveilans pasca ibadah umrah.
Hit: 430




