

Reporter : dr. Resnita • Editor : KKP_Padang2
Sesuai dengan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, berdampak kepada pergerakan pemudik ke kampung halaman yang cukup signifikan. Hal ini dapat di lihat dari jumlah pemudik yang masuk ke Sumatera Barat melalui Bandara International Minangkabau. Terdata sebanyak 9 ribu orang dengan 38 pesawat masuk ke Sumatra Barat (Sumbar) dengan penerbangan terbanyak berasal dari Bandara Soekarno Hatta, disusul bandara Kualanamu (Sumatra Utara) dan Bandara Hang Nadim Batam.
Selain penumpang, kepadatan di BIM juga ditambah oleh masyarakat Sumbar yang antusias menjeput sanak famili yang mendarat di bandara tersebut. Kondisi ini mangakibatkan penumpukan masa di bandara dan sangat rentan terhadap pemicu kasus positif Covid – 19. Apalagi saat ini muncul varian baru Covid-19 Arcturus yang perlu diwaspadai. Sebagai antisipasi hal tersebut di BIM telah disediakan posko pelayanan baik keamanan maupun kesehatan.
Walaupun pemerintah tidak mengeluarkan edaran khusus yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19 selama perayaan libur Lebaran 2023, namun pemudik tetap dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan terutama pada bandara. Aturan naik pesawat yang berlaku adalah berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini masih berlaku untuk periode mudik Lebaran 2023.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini telah diganti dengan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster.
- Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin kedua.
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Penumpang usia 6-17 tahun mendapatkanberasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Follow instagram KKP Padang @kkp_padang untuk mendapatkan informasi terupdate.
Hit: 562