

Reporter : Tim UKLW KKP Padang • Editor : KKP_Padang2
Pada masa haji tahun 1444 H atau 2023 M ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Tahun lalu (2022), jumlah jemaah haji di Indonesia yang berusia 50-59 tahun mencapai 41.239 orang (44,5%) dari total jemaah haji sebanyak 92.668 orang. Tahun 2023 ini, sebanyak 62.879 orang (30,9%) orang jemaah haji berusia lanjut atau Lansia dari total 203.320 orang.
Mengacu pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1444 H/2023 M Kementerian Agama, jemaah gelombang pertama dijadualkan mulai masuk ke asrama haji pada 23 Mei 2023, sedangkan jemaah gelombang dua dijadualkan akan masuk mulai 7 Juni 2023 mendatang.
Sumatera Barat dengan Embarkasi Padang akan memberangkatkan 6.329 orang calon Jemaah haji, termasuk petugas Kloter ( TKHK, TPIHI, TPHI ). Dari jumlah ini sebanyak 41 % adalah Jemaah Lansia. Dari Kota Padang, sebanyak 1012 CJH , dengan 189 orang dalam kategori isthitaah dengan pendampingan.
KKP Kelas II Padang merupakan bagian terpadu dalam PPIH Embarkasi Padang, telah dan sedang dalam persiapan pelaksanaan keberangkatan CJH bersama pengelola Haji seluruh Dinkes Kabupaten kota se- Sumatra Barat dan TKHK. Melalui pertemuan koordinasi dan konsolidasi terkait Kesehatan CJH, sehingga dapat diketahui dan dipahami bersama seluruh problematik kesehatan jemaha haji yang dapat dan perlu diantisipasi, demi layanan yang baik dan memadai.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan bagi Jemaah yang perlu mengkonsumsi obat rutin, sehingga membutuhkan dukungan layanan obat bawaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut yang ditanyakan pada pertemuan pengelola haji se-Sumatera Barat dengan KKP Kelas II Padang Tanggal 03 Mei 2023, Bapak dr. Mawari Edy, M.Epid, disampaikan bahwa secara prinsip keperluan untuk membawa obat rutin akan dibantu seoptimal mungkin. Untuk pencatatan jenis, bentuk sediaan dan jumlah obat dapat dilaporkan melalui siskohatkes oleh petugas Kesehatan yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam hal terdapat keterbatasan atau jenis obat yang perlu dibawa melebihi 5 buah, maka KKP Padang menyediakan alternatif pencatatan untuk memudahkan, yaitu melalui format Google Form Obat bawaan CJH pada tautan: link.kemkes.go.id/FormObatCJH yang telah disediakan KKP dengan maksimal isian sebanyak15 jenis.
Sebagai perhatian, obat bawaan ini yang dibawa adalah obat– obatan yang memiliki izin edar dari BPOM. Teknis pengggunaan form isian, silakan simak tutorial pada link: Tutorial Cara Pengisian Form Obat Bawaan Calon Jemaah Haji . Legalisasi Form Isian dapat dilakukan oleh Dokter KKP Kelas II Padang yang ditunjuk.
Hit: 1235