

Reporter : Guest • Editor : KKP_Padang2
Ketahanan kesehatan publik mencakup semua kegiatan (baik proaktif dan reaktif) yang dapat meminimalkan kerentanan terhadap peristiwa akut dalam kesehatan masyarakat, termasuk peristiwa-peristiwa kimia, biologi, dan radio-nuklir yang berpotensi menciptakan “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC)”. Ancaman penyakit pandemi dan respon yang tidak efektif juga dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, negara dan ekonomi global.
Indonesia berperan penting dalam upaya mewujudkan ketahanan kesehatan global, dengan beberapa alasan seperti: keadaan geografis yang strategis menjadikan Indonesia berpengaruh bagi negara-negara di selatan. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Inpres No. 4
Tahun 2019 merupakan sebuah bentuk upaya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Inpres ini menjadi langkah awal yang sangat penting sebagai dasar pijakan penyusunan kebijakan, rencana dan program selanjutnya.
Inpres ini lahir dalam rangka meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam akibat wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global. Dengan inpres ini, penetapan kebijakan terkait kesiap siagaan menghadapi potensi Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia dilakukan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.
Pada Inpres ini, khusus pada lingkup kesehatan masyarakat, beberapa poin penting yang harus dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan.
- Meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia.
- Meningkatkan koordinasi teknis pelaksanaan International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor.
- Meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengidentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
- Meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi.
- Meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan resistensi antimikroba.
- Meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.
Penulis : Dr. Tri Nugroho, MQIH
Baca juga : Ketahanan Kesehatan dalam perspektif Preventive action (Bagian 2)
Hit: 337