

Reporter : dr. Desrida, M.Biomed • Editor : KKP_Padang2
Mendengar kata karantina, sebagian orang menjadi takut. Bisa jadi, yang bersangkutan bulu kuduknya berdiri. Sebagian orang salah paham dengan makna karantina. Pengalaman dari pandemi Covid-19, beberapa orang yang mendapatkan tindakan karantina berusaha melarikan diri. Hal tersebut terjadi karena kurang paham maksud diberlakukannya tindakan karantina.
Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, meskipun belum menunjukan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi. Hal tersebut juga diberlakukan tindakan karantina untuk barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi. Tindakan karantina ditujukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang sekitarnya.
Status karantina adalah keadaan alat angkut, orang dan barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan zona karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan kekarantinaan Kesehatan. Salah satu contoh are karantina adalah Wisma Atlet yang juga berfungsi sebagai RSDC (Rumah Sakit Darurat Covid-19).
Berbeda dengan isolasi, istilah isolasi digunakan untuk memisahkan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Adapun karantina, bisa diberlakukan dalam bentuk karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah. Hal tersebut tergantung kepada kejadian dan kebutuhan. Untuk pembatasan skala besar (wilayah) pernah kita alami bersama pada waktu pandemi Covid-19, yang dikenal secara awam dengan sebutan “Lockdown”.
Untuk pengawasan kekarantinaan pelabuhan (laut dan udara) terhadap alat angkut, orang, serta barang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang. Instrumen pengawasan terhadap alat angkut di pelabuhan laut, KKP Kelas II Padang berwenang menerbitkan dokumen Karantina Kesehatan berupa Certificate of Pratique (COP), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), Ship Sanitation Control Exemption Certificate/ Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC) dan Health Book (HB).
Adapun pengawasan di Bandar udara KKP Kelas II Padang berwenang menerbitkan dokumen izin laik terbang (General Declaration), izin angkut orang sakit, dan izin angkut jenazah.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
-
Melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
-
Mencegah dan menangkal penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
-
Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, dan
-
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Dapat disimpulkan betapa pentingnya dan besarnya manfaat karantina untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi ke orang dan/ atau barang di sekitarnya Kedepannya diharapkan masyarakat paham penting adanya karantina sehingga tidak ada lagi ditemukan orang dengan status karantina tapi masih bebas berkeliaran ,Tidak terbayangkan berapa banyak orang lain yang akan tertular.
Penulis : dr. Desrida, M.Biomed
Hit: 3790