
Reporter : Meilani ZE • Editor : BKK_Padang
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Padang sebagai unit pelaksana teknis Direktorat jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan mempunyai tugas pokok terhadap pengendalian faktor risiko lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan di wilayah pelabuhan laut, udara dan lintas batas darat.
Pengendalian ini dilakukan terhadap faktor-faktor risiko sehingga tidak mengganggu dan merusak kesehatan masyarakat di lingkungan pelabuhan/bandara guna memutus mata rantai penularan penyakit serta meminimalisasi dampak risiko lingkungan terhadap masyarakat.
Salah satu kegiatan tersebut adalah pengawasan disinseksi pesawat udara pembasmian serangga yang menjadi vektor penularan penyakit dengan menggunakan bahan kimia/pestisida/insektisida. Insekta adalah binatang arthropoda/serangga berkaki enam atau lebih yang dapat menjadi perantara penularan penyakit tertentu atau lazim disebut vektor. Di bidang kesehatan, serangga (vektor) yang sudah dikenal antara lain berbagai spesies nyamuk (Aedes aegypti, Anopheles, Culex, Mansonia), lalat, kecoa, pinjal, kutu.
Serangga tersebut dapat menjadi perantara (agent) penularan penyakit seperti demam kuning (Yellow fever), malaria, chikungunya, pes, penyakit-penyakit saluran pencernaan. Serangga atau vektor tersebut, harus diwaspadai terutama pada alat transportasi yang bergerak antar negara maupun antar wilayah karena dapat terbawa dan menyebar ke wilayah lain. Untuk mencegah penyebaran serangga /vektor yang dibawa oleh alat angkut, perlu dilakukan pembasmian dengan tindakan disinseksi di pesawat udara (HK.03.05/D/I.4/2659/2007 “Petunjuk Teknis Disinseksi Kapal Laut dan Pesawat Udara)
Sebagaimana yang tertuang pada Kebijakan pemerintah pusat tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan SK Menkes RI Nomor 425/Menkes/SK/IV/2007 bahwa : Setiap kedatangan pesawat dari luar negeri untuk mencegah masuknya serangga penular penyakit dari negara lain, sebelum penumpang turun dilakukan disinseksi (insektisida aerosol) sesuai standar (termasuk kargo).
Sedangkan persyaratan kegiatan Disinseksi Pesawat dilakukan sejauh kondisi sebagai berikut :
- Jika pesawat udara datang dari negara terjangkit penyakit menular yang ditularkan oleh vektor dan tidak mempunyai sertifikat sertifikat hapus serangga;
- Jika berdasarkan laporan pilot di dalam pesawat ada penumpang yang suspect/tersangka yang ditularkan oleh serangga/vektor;
- Jika dari hasil pemeriksaan pesawat ditemukan adanya kehidupan serangga vektor penular penyakit;
- Permintaan sendiri dari perusahaan penerbangan.
Untuk tahapan pelaksanaan kegiatan disinseksi pesawat ini terdiri dari :
1. Pre-embarcatian spraying : disinseksi pesawat udara pada saat persiapan keberangkatan, penumpang belum naik ke pesawat udara.
- Dilaksanakan oleh crew pesawat udara yang terlatih
- Untuk cargo dan kokpit dilaksanakan oleh petugas darat yang terlatih
- Desinfektan yang digunakan memiliki efek knock down
2. Top of descent spraying : disinseksi yang dilakukan ketika pesawat udara sedang berada di puncak ketinggian sebelum pesawat mulai turun (aircraft commences descent) hanya untuk ruangan kabin yang dilakukan oleh cabin crew.
- Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan akan melakukan pengawasan terhadap proses disinseksi pesawat pada saat pesawat akan diberangkatkan ke tanah suci. Adapun jenis insektisida yang digunakan pada pesawat adalah dari golongan Permethrin pada saat Pre-embarcatian spraying dan golongan d- Phenothrin 2% pada pelaksanaan Top of descent yang bersifat knockdown.
Bahan yang digunakan untuk tindakan disinseksi biasanya berupa bahan kimia pestisida/insektisida yang diizinkan di Indonesia. Pemilihan bahan kimia pestisida/insektisida berdasarkan kebutuhan, dan efektifitas daya basminya terhadap serangga dengan mempertimbangkan faktor keamanan (safety) bagi petugas pelaksana, alat angkut itu sendiri dan lingkungan dimana disinseksi dilaksanakan.
Persyaratan insektisida/pestisida yang digunakan:
- Tidak merangsang (non iritan)
- Tidak menimbulkan bau kurang sedap
- Tidak menimbulkan risiko yang membahayakan
- Tidak mudah terbakar
- Tidak menimbulkan keracunan pada pemberian berulang-ulang
- Mempunyai insektisida spektrum luas
- Mudah menyebar keseluruh ruangan
- Penyimpanan dan penggunaannya mudah
Kriteria standard insektisida Menurut WHO :
- Kaleng Aerosol (aerosol dispenser) meliputi : Jenis, Bentuk, Isi / Volume
- Kecepatan penyemprotan
- Ukuran partikel aerosol yang terbentuk
- Tidak mudah terbakar
- Tidak berpengaruh buruk terhadap manusia dan pesawat udara
- Daya bunuh terhadap serangga tinggi , dll (acceptable biological performance standard).
Penulis : Melaini ZE, SKM (Entomolog Kesehatan Mahir)
Hit: 1569





