

Reporter : Sonya Oktarita • Editor : KKP_Padang2
Mandat UU Nomor 6/2018 (kekarantinaan kesehatan), Instruksi Presiden Nomor 4/2019 serta International Health Regulations (IHR) 2005 - mengharuskan adanya Pejabat Karantina Kesehatan. Pejabat Karantina Kesehatan adalah pelaksana tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan dalam hal deteksi (detect), pencegahan (prevent) dan respon (response). Pelaksanaan tugas dan fungsi kekarantinaan dilaksanakan di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara. Pejabat Karantina Kesehatan dihasilkan melalui diklat karantina kesehatan.
Diklat Karantina Kesehatan meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemi global dan kedaruratan NUBIKA (nuklir, biologi dan kimia).
Wabah penyakit global meliputi :
-
Kholera
-
Pes Paru
-
Demam Kuning (Yellow Fever)
-
Viral hemorrhagic fever (Ebola, lassa, Marburg)
-
West Nile fever
-
Penyakit lain yang penting dari segi nasional
Kedaruratan NUBIKA meliputi :
-
Agensia Nuklir
-
Agensia Biologi
-
Agensia Kimia
Materi Diklat Karantina Kesehatan salah satunya adalah Jiwa Korsa/Bela Negara. Materi ini bertujuan untuk membentuk SDM yang disiplin, ketahanan fisik prima, tangkas, dapat bekerjasama menjadi tim yang solid, serta diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kepemimpinan dengan dedikasi dan integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lihat dokumentasi kegiatan disini: Diklat Kekarantinaan Kesehatan Tingkat Dasar Tahun 2023
Dengan demikian, Pejabat Karantina Kesehatan yang dihasilkan melalui Diklat Karantina Kesehatan dapat menjadi tulang punggung pelaksanaan tugas pelaksanaan cegah tangkal di seluruh pintu masuk negara untuk menjadi garda terdepan (front-liner) dalam menjaga keamanan dan keselamatan negara kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit dan NUBIKA (nuklir, biologi dan kimia).
Penullis : Sonya Oktarita
Hit: 452